JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, mulai Selasa (10/6). Langkah ini diambil karena aktivitas tambang mereka dinilai merusak lingkungan di kawasan geopark yang super penting buat kelestarian alam.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa keputusan ini bukan asal-asalan. Pemerintah turun langsung ke lapangan dan hasilnya: nggak aman, bro!“Alasan pencabutan pertama karena lingkungan, sesuai laporan Menteri LHK. Kedua, hasil cek lapangan menunjukkan kawasan ini harus dilindungi, apalagi banyak biota laut dan area konservasi,” kata Bahlil saat konferensi pers di Kantor Presiden.
PT Gag Nikel Lolos, Tapi Tetap Diawasi Ketat
Dari lima perusahaan tambang yang dicek, cuma PT Gag Nikel yang izin tambangnya gak dicabut. Alasannya? Perusahaan ini dianggap taat aturan dan kegiatan tambangnya sesuai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“PT GAG itu penambangannya bagus banget. Hasil evaluasi tim kami positif, dan tadi juga udah diperlihatkan foto-fotonya,” jelas Bahlil.
Tapi jangan senang dulu. Pemerintah tetap akan melakukan pengawasan ketat, mulai dari AMDAL, reklamasi, hingga perlindungan terhadap terumbu karang.
“Sekalipun GAG gak kita cabut izinnya, tetap kita awasi ketat. Amdal harus ketat, reklamasi harus sesuai, dan gak boleh ada kerusakan di terumbu karang,” tegasnya.
Ini Daftar Perusahaan Tambang di Raja Ampat:
-
PT Gag Nikel
-
Izin sampai 2047
-
Punya AMDAL lengkap
-
Reklamasi sudah dilakukan
-
Belum buang air limbah, nunggu SLO
-
-
PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
-
Izin sampai 2034
-
AMDAL tahun 2006
-
Izin dari Pemda
-
IZIN DICABUT
-
-
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
-
Izin sampai 2033
-
Masih eksplorasi
-
Belum punya dokumen lingkungan
-
IZIN DICABUT
-
-
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
-
Izin sampai 2033
-
Produksi sejak 2023 tapi sekarang mandek
-
IZIN DICABUT
-
-
PT Nurham
-
Izin sampai 2033
-
Belum mulai produksi
-
IZIN DICABUT
-