Tarakan

Dinas Kehutanan Kaltara Telusuri Dugaan Kayu Ilegal di Tarakan

TARAKAN  – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah menelusuri dugaan aktivitas bongkar muat kayu ilegal di kawasan RT 12, bekas pabrik suaran, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Nustam, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tarakan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kegiatan tersebut.

Menurut informasi awal, kayu-kayu yang dimuat di lokasi tersebut diduga berasal dari Desa Sekatak, Kabupaten Bulungan. Untuk memastikan legalitasnya, Dinas Kehutanan saat ini sedang melakukan verifikasi melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online dan laporan industri pada Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan (RPBBI) Online.

“Jika kayu tersebut legal, maka seharusnya dapat diverifikasi melalui sistem SIPUHH. Apabila tidak muncul, tentu perlu dicurigai,” ujar Nustam, Selasa (8/4/2025).

SIPUHH Online merupakan sistem resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mencatat pergerakan kayu dari lokasi penebangan hingga proses pengolahan. Salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki adalah Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Sementara itu, RPBBI Online mencatat rencana kerja dan laporan bulanan perusahaan pemegang izin pengolahan hasil hutan.

Nustam menyebutkan, berdasarkan data RPBBI tahun 2025, terdapat empat perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) di Kota Tarakan yang telah menyampaikan Rencana Kerja Operasional dan laporan bulanan. Untuk skala kecil terdapat CV Setuju Jaya Raya, sedangkan skala besar mencakup IDEC Abadi Wood Industries, Intracawood Manufacturing, dan Phoenix Resources International.

Laporan tersebut mencakup informasi terkait rencana produksi, kebutuhan bahan baku, hingga pengelolaan limbah perusahaan.

Terkait dugaan adanya praktik ilegal, Dinas Kehutanan Kaltara telah menurunkan tim investigasi bersama KPH Tarakan untuk melakukan penelusuran langsung ke lokasi.

“Kami akan mengecek dan menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan ini. Jika ada perkembangan, akan segera kami sampaikan,” tambah Nustam.

Ia menegaskan bahwa proses pengecekan akan dilakukan secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

Saat ini, tim KPH Tarakan masih melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. Dugaan aktivitas ilegal ini menjadi sorotan publik karena lokasi bongkar muat diduga menjadi jalur masuk kayu tanpa dokumen resmi dari Desa Sekatak.

Dinas Kehutanan Kaltara berkomitmen untuk memberikan informasi terbaru kepada masyarakat setelah proses investigasi rampung.

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan