Tarakan

Dinas Pertanian Tarakan Buka Suara: Pupuk yang Dijual Bukan Subsidi Tapi Bantuan DPRD, Bos!

TARAKAN – Drama pupuk di Kampung Enam, Tarakan Timur, akhirnya bikin Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian angkat bicara. Klarifikasi langsung dilontarkan sama Nur Rahmi Majid, Kepala Bidang Pertanian. Katanya, pupuk yang dijual Gapoktan Kampung Enam bukan pupuk subsidi, cuy, melainkan non-subsidi hasil pokok pikiran (pokir) dari anggota DPRD.

“Jadi biar clear, itu bukan pupuk subsidi yang kami awasi,” ujar Nur Rahmi, Senin (24/3/2025).

Menurutnya, pupuk itu datang dari aspirasi wakil rakyat di daerah pemilihan (dapil) setempat, jadi nggak masuk ranah pengawasan dinas.

“Itu hibah dari pokir, jadi nggak ada aturan ketat kayak pupuk subsidi,” jelasnya.

Klarifikasi Bantuan yang Sudah Diberikan

Terkait keluhan dari Ketua Gapoktan, Feri Simon, yang bilang bantuan nggak sesuai kebutuhan, Nur Rahmi menepis tuduhan itu.

“Jangan bilang nggak dapat bantuan, nanti saya balikin ke Feri. Seingat saya, mereka udah dapat gerobak 84 unit, handsprayer 18 unit, keranjang panen 45 unit, dan pupuk 500 kg,” tegasnya.

Kampung Enam sendiri termasuk daerah yang diperhatiin karena jadi pusat produksi sayuran dan bantu stabilin harga di pasar.

Aturan Hibah dan Warning Buat Ketua Gapoktan

Nur Rahmi juga ngasih tahu kalau mekanisme hibah udah ada aturannya di Perwali Tarakan.

“Nggak boleh dapet bantuan dua tahun berturut-turut. Tahun ini dapet, tahun depan ditahan dulu. Baru bisa ajukan lagi setelah diverifikasi,” katanya.

Bantuan itu bisa dari musrenbang atau pokir DPRD, yang kadang jadi realisasi janji politik anggota dewan ke warga.

Meski begitu, bantuan dari pemerintah sifatnya cuma support, bukan andalan utama buat petani.

“Ada hampir 150 poktan di Tarakan, nggak mungkin semua dapet tiap tahun,” tambahnya.

Dia juga nyorotin bahwa alat pertanian kayak gerobak dan handsprayer itu harus dikelola ketua gapoktan biar manfaatnya merata.

“Kalau ada yang dijual, bakal masuk daftar blacklist. Jangan sampai anggota nggak tahu dan dirugikan,” tegasnya.

Pupuk Subsidi vs Non-Subsidi: Beda Aturan, Bro!

Soal pupuk yang katanya nggak sesuai kebutuhan, Nur Rahmi menyayangkan kalau langsung dijual.

“Petani di Kampung Enam emang nggak terlalu butuh NPK atau urea, tapi harusnya dipertimbangkan dulu. Jangan asal jual,” katanya.

Dia juga ngingetin kalau pupuk subsidi punya syarat ketat, kayak lahan minimal 2 hektar dan komoditas tertentu, sedangkan sayuran nggak masuk kriteria.

“Makanya mereka dapet non-subsidi,” jelasnya.

Tapi, dia tetap menegaskan kalau jual bantuan tanpa koordinasi itu nggak boleh.

“Ini jadi bahan evaluasi. Ketua gapoktan harus lebih peka terhadap kebutuhan anggotanya,” pesannya.

Komunikasi dan Harapan ke Depan

Terkait komunikasi yang katanya kurang lancar, Nur Rahmi bilang tugas pembinaan petani itu ada di Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

“Dinas fokus ke produksi dan fasilitas, sedangkan yang langsung turun ke petani itu PPL,” ujarnya.

Pupuk subsidi sendiri diawasi bareng Polres, Kejaksaan, dan Bagian Ekonomi.

“Akhir 2024, pengawasan kita lancar, nggak ada kasus pelanggaran pupuk subsidi,” tegasnya.

Dia berharap petani bisa manfaatin bantuan dengan bijak dan nggak bergantung terus ke pemerintah.

“Kalau bisa mandiri, kenapa nggak? Putar hasil panen buat modal sendiri,” tutupnya.

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan