TARAKAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan masih terus mengawasi proses uji coba pengolahan limbah yang dilakukan PT Puri (PT PRI). Tapi soal izin operasi, semua keputusan tetap ada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Secara teknis, kami nggak pegang kuasa penuh. Tapi karena lokasi usahanya di Tarakan, kami tetap turun tangan ngawasin. Air limbahnya sekarang masih uji coba, dan belum lolos standar,” jelas Sekretaris DLH Tarakan, Ratma Kemalasari, Senin (21/4/2025).
Ratma bilang, PT PRI belum bisa jalan secara komersial karena proses pengolahan limbahnya masih nunggu hasil uji lab. Sampelnya udah dikirim ke laboratorium terakreditasi, dan KLHK yang bakal nilai hasilnya.
Soal parameter uji air limbah? Ratma belum bisa bocorin. Katanya, itu urusan tim teknis khusus di DLH.
Yang jelas, DLH Tarakan bakal sigap kalau ada laporan dari warga terkait dugaan pencemaran. “Kami tetap standby. Tapi semua ada prosedurnya, jadi nggak bisa asal bertindak,” tegasnya.
Terkait dokumen Amdal dan izin lainnya, Ratma menjelaskan semua proses perizinan dilakukan di level pusat. DLH Tarakan cuma jadi pemantau lokal.
“Kami cuma jadi kepanjangan tangan kementerian di daerah. Kalau hasil uji limbah udah keluar, pasti ada arahan ke kami dan DLH provinsi,” tambahnya.
Ratma juga minta masyarakat Tarakan untuk tenang dan bersabar menunggu hasil uji coba ini. Menurutnya, kehadiran PT PRI punya dampak positif buat daerah, mulai dari penciptaan lapangan kerja sampai peningkatan ekonomi.
“Investasi ini besar manfaatnya buat Tarakan. Tapi tentu aja perusahaan wajib patuhi standar lingkungan. Kalau belum lolos, ya belum bisa jalan,” tuturnya.
Ratma pun mengingatkan, namanya juga uji coba, pasti ada potensi kendala, termasuk human error. “Jangan buru-buru mikir negatif. Kita tunggu aja bareng-bareng. Semoga semua lancar dan hasilnya sesuai harapan,” tutupnya.