NasionalPolitik

DPR Resmi Sahkan Revisi UU TNI, Nih yang Berubah!

JAKARTA – Gaes, kabar terbaru nih dari Senayan! DPR RI akhirnya resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keputusan ini diketok palu dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani.

“Apakah RUU TNI ini bisa disetujui jadi UU?” tanya Puan.

“Setuju!” sahut para anggota dewan kompak.

Nah, penasaran nggak sih apa aja yang berubah dalam revisi ini? Yuk, kita bahas poin-poin pentingnya!

1. Jabatan Sipil untuk TNI Aktif

Salah satu perubahan yang paling nyolot adalah soal jabatan TNI di instansi sipil. Dulu, prajurit TNI yang mau kerja di posisi sipil harus pensiun dulu, gengs. Tapi sekarang? Mereka bisa langsung ngisi jabatan di 14 kementerian/lembaga tanpa harus pensiun! Asal, instansinya masih berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara, seperti intelijen, keamanan laut, narkotika nasional, sampai penanggulangan bencana. Kalau di luar itu, ya tetap harus pensiun dulu, ya!

2. Usia Pensiun Jadi Lebih Lama

Nah, ini juga penting! Dalam UU lama, perwira pensiun di umur 58 tahun, sementara bintara dan tamtama di 53 tahun. Tapi di aturan baru, batas usia pensiun naik nih, sesuai pangkat:

  • Bintara & tamtama: 55 tahun
  • Perwira sampai kolonel: 58 tahun
  • Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
  • Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
  • Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
  • Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun (bisa diperpanjang 2 kali kalau Presiden setuju!)

Jadi, prajurit senior bakal lebih lama ngabdi nih!

3. Tugas Tambahan untuk TNI

Selain urusan pertahanan dan keamanan, TNI sekarang juga dikasih tugas tambahan, bro! Ada dua poin baru yang masuk dalam tugas pokok mereka:

  1. Menanggulangi ancaman siber – Jadi makin digital, TNI bakal bantu negara lawan serangan siber!
  2. Melindungi WNI di luar negeri – Buat jaga kepentingan nasional dan pastiin warga kita aman di negeri orang.
Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan