BULUNGAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) menggeledah gedung Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PERKIM) Kaltara pada Selasa, 18 Februari 2025. Aksi ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara.
Dalam video yang beredar di media sosial, petugas terlihat membawa lima boks troli berisi dokumen dari dalam gedung. Salah satu boks tampak penuh dengan tumpukan berkas. Meski begitu, petugas yang ada di lokasi memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Kepala Dinas PUPR-PERKIM Kaltara, Helmi, membenarkan penggeledahan ini. Ia menjelaskan bahwa Kejati tengah mengusut proyek pembangunan gedung BPSDM yang dikerjakan pada tahun anggaran 2021-2022 di Jalan Rajawali, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
“Penggeledahan ini berkaitan dengan Bidang Cipta Karya DPUPR-PERKIM, yang diduga melibatkan Ayub Reydon Lumban Tobing,” kata Helmi saat dihubungi lewat telepon.
Namun, karena sedang berada di luar daerah, Helmi mengaku belum bisa memberikan keterangan rinci. Ia menyarankan untuk menghubungi Nanang, yang mengetahui lebih banyak tentang situasi di kantor saat penggeledahan berlangsung.
“Nanti saja, saya takut salah ngomong karena tidak memantau langsung,” ujarnya singkat.
Sampai saat ini, Kejati Kaltara belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan dan perkembangan kasus ini. Masyarakat masih menunggu kelanjutan proses hukum yang tengah berjalan.