TARAKAN – Pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di tempat karaoke kini dianjurkan untuk memiliki sertifikasi kompetensi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sertifikasi ini bisa diperoleh melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP), mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 369 Tahun 2013.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tarakan, Agus Susanto, menjelaskan bahwa semua pekerja, termasuk pemandu lagu, harus memiliki kompetensi yang diakui. Dengan adanya sertifikasi, diharapkan LC menjadi lebih profesional dalam bekerja.
Kenapa Pemandu Lagu Perlu Sertifikasi? Menurut Agus, pemandu lagu yang profesional harus memiliki kompetensi yang jelas. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan untuk LC serta pekerja seni lainnya, pembinaannya dilakukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Dengan adanya sertifikasi ini, para LC bisa lebih terlindungi sebagai pekerja, apalagi mereka sering berinteraksi dengan banyak orang dan memiliki risiko kerja yang cukup tinggi.
Selain kemampuan menyanyi dan menghibur, LC juga perlu memahami aspek keselamatan kerja. Ini penting agar mereka bisa menghadapi berbagai situasi, termasuk risiko kekerasan di tempat kerja. Dengan adanya pelatihan ini, LC juga bisa mendapatkan pengetahuan tentang prosedur evakuasi jika terjadi keadaan darurat.
Siapa yang Wajib Biayai Sertifikasi? Agus menegaskan bahwa biaya sertifikasi ini seharusnya ditanggung oleh pengusaha karaoke. Idealnya, sebelum LC direkrut, mereka sudah mengikuti pelatihan agar siap bekerja secara profesional. Sayangnya, hal ini belum populer di kalangan pengusaha karaoke.
Keuntungan LC yang Bersertifikat Dengan memiliki sertifikat, LC bisa lebih profesional dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, mereka juga akan memiliki:
- Pemahaman tentang tugas dan tanggung jawab mereka di tempat kerja
- Keahlian dalam mengoperasikan peralatan karaoke
- Pengetahuan tentang keselamatan kerja dan cara mengatasi risiko di lingkungan kerja
- Kesempatan untuk mendapatkan gaji yang lebih baik dan jenjang karier yang lebih jelas
Disnaker Belum Mendata Jumlah LC Bersertifikat Hingga saat ini, Disnaker Tarakan belum memiliki data pasti tentang jumlah LC yang sudah bersertifikasi. Agus berharap ke depan para LC bisa lebih profesional dan memiliki standar gaji serta jenjang karier yang jelas.
Bagaimana Pengawasannya? Saat ini, pengawasan masih bergantung pada kebijakan masing-masing pengusaha karaoke. Jika belum memiliki sertifikasi, pengusaha wajib mendaftarkan karyawannya untuk mengikuti pelatihan. Jika tidak, maka LC dianggap tidak kompeten, dan ini bisa merugikan pihak pengusaha maupun pekerja itu sendiri.
Disnaker Tarakan hanya bisa memberikan imbauan agar para LC memiliki sikap profesional dengan mengikuti sertifikasi. Dengan begitu, mereka bisa bekerja dengan lebih aman dan memiliki kompetensi yang memadai.