HukrimTarakan

LN Cuma Ngeprint SIM Palsu, Tapi Ikut Keciduk dan Terancam 6 Tahun Penjara!

TARAKAN – Kisah tragis datang dari dunia percetakan di Tarakan. Seorang warga berinisial LN, yang awalnya cuma bantu-bantu ngeprint blanko, malah ikut terseret kasus pemalsuan SIM bareng tiga pelaku lainnya. Gaji cetaknya? Cuma Rp30 ribu per SIM. Tapi risikonya? Enam tahun penjara!

Aksi ini terbongkar Senin, 9 Juni 2025, setelah masyarakat lapor soal tempat percetakan di Jalan Sudirman yang dicurigai jadi tempat cetak SIM palsu. Polisi pun bergerak cepat dan menangkap LN, MD, AP, dan YS.

Ternyata, dalangnya adalah MD, yang udah gerak sejak 2023 dengan modus ngambil contoh SIM dari internet, terus diedit datanya dan dicetak mirip aslinya. Jenis SIM yang sering dibikin? SIM B2 umum, biasa dipakai buat sopir truk besar.
“Pelaku nyebarin SIM palsu sampai ke Kabupaten Berau, bukan cuma di Tarakan aja,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, Rabu (11/6/2025).

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan SIM palsu, blanko kosong, komputer, alat cetak, HP, dan bukti transfer. Total SIM yang udah berhasil disita ada 30 buah—dan bisa jadi masih banyak yang belum ketahuan.

LN yang cuma kebagian tugas ngeprint, tetap dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP. Walau perannya kecil, hukum tetap bicara lantang: bantu-bantu palsuin dokumen resmi? Tetap kena pasal!

FYI, SIM palsu ini kebanyakan dipakai buat syarat daftar kerja, makanya laku keras. Tapi sayangnya, banyak yang gak sadar mereka jadi korban sindikat pemalsuan.
“Kami akan terus kejar dan tarik semua SIM palsu yang udah beredar,” tegas Kapolres.

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan