BULUNGAN – Momen Hari Buruh Internasional alias May Day 2025 jadi ajang warga bersuara, bukan cuma soal upah dan kerja, tapi juga tentang hak hidup dan tanah yang terampas. Puluhan warga dari Gerakan Kampung Baru Mangkupadi Berjuang (GKBM Berjuang) bersama Pemuda Kampung Baru turun ke jalan, menggelar aksi damai di Tugu Cinta Damai, Tanjung Selor.
Aksi ini bukan tanpa alasan. Sejak hadirnya Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Tanah Kuning–Mangkupadi, warga Kampung Baru menghadapi banyak persoalan. Mulai dari tumpang tindih lahan, ancaman relokasi paksa, dampak ke laut tempat nelayan mencari nafkah, hingga pencemaran lingkungan.
Salah satu isu paling krusial: 7.800 hektar lahan milik warga diduga ditindih HGU milik PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP), yang kemudian di-take over jadi HGB oleh PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI).Parahnya, pengambilalihan ini terjadi tanpa proses ganti rugi, bahkan disebut-sebut disertai intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga yang menolak menyerahkan tanahnya.
“PSN yang dulu dijanjikan membawa kesejahteraan, nyatanya hanya menyisakan luka. Ruang hidup kami diambil, wilayah tangkap nelayan makin sempit, akses ke kebutuhan dasar ditutup, dan dana desa pun tidak mengalir ke Kampung Baru,” tegas Nasrul dari Perkumpulan Lingkar Hutan Lestari (PLHL).
Janji perusahaan untuk menyerap tenaga kerja lokal juga cuma jadi angin surga. Warga justru diminta menyerahkan lahan dulu baru boleh melamar kerja—yang belum tentu diterima juga. Mirisnya, karyawan dari luar bahkan dilarang tinggal atau menyewa rumah di Kampung Baru, bikin roda ekonomi warga lokal makin seret.
“Gimana kita bisa hidup? Kita enggak bisa kerja di sana, jualan juga susah karena mereka enggak boleh tinggal di sini. Lama-lama kami dihapus dari peta,” ujar Fika, salah satu warga Kampung Baru.
Warga menyebut proyek PSN ini bukan solusi, melainkan bencana. Laut tercemar, jalan rusak parah, ekonomi lumpuh, dan relokasi makin nyata. Mereka menolak direlokasi dan menuntut hak mereka dikembalikan.
Berikut tuntutan lengkap warga Kampung Baru:
-
Pemerintah diminta mengevaluasi ulang penerbitan HGU PT BCAP dan proses take over ke PT KIPI yang tak melibatkan warga.
-
Perusahaan wajib melepaskan lahan milik warga yang tertindih HGU/HGB.
-
Pemerintah harus melindungi sumber penghidupan masyarakat, termasuk laut dan pesisir dari lintasan kapal tongkang.
-
Pemerintah diminta menjamin Kampung Baru tidak akan direlokasi.