TARAKAN— Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara mengungkapkan kekhawatiran atas minimnya transparansi dari Satuan Pelaksana Tugas Bergizi (SPBG) Tarakan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Perwakilan Ombudsman Kaltara, Maria Ulfa, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi langsung antara SPBG Tarakan dengan pihaknya.
“Kami belum pernah diajak berdiskusi atau diberi akses untuk mengetahui seperti apa proses yang berjalan di lapangan. Padahal program ini bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, khususnya kepada anak-anak sekolah,” ujarnya kepada media.
Menurut Maria, sikap tertutup yang ditunjukkan oleh SPBG justru bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Ia menambahkan bahwa keterlibatan pihak eksternal, termasuk Ombudsman dan media massa, seharusnya dipandang sebagai bentuk dukungan dan pengawasan konstruktif terhadap program pemerintah.
Lebih lanjut, Maria menyoroti adanya laporan dari awak media yang tidak diperbolehkan meliput kegiatan di dapur penyelenggara MBG. “Kalau memang ada area yang harus steril, sampaikan saja secara terbuka dan profesional. Jangan sampai ada kesan bahwa proses ini tertutup dan mengundang tanda tanya dari publik,” tegasnya.
Maria menjelaskan bahwa dalam konteks pelayanan publik, keterbukaan informasi adalah salah satu bentuk pertanggungjawaban penyelenggara kepada masyarakat. Dengan memberikan akses kepada media, justru kepercayaan masyarakat terhadap program ini akan semakin meningkat.
Ombudsman juga mengingatkan bahwa pelaksanaan program MBG bukanlah kewenangan satu lembaga semata, melainkan perlu melibatkan berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. “Kalau SPBG merasa cukup sendiri, ini justru berisiko. Kita butuh kolaborasi lintas sektor agar hasilnya maksimal,” ujarnya.