Tarakan

Polres Tarakan Gercep Bekuk Pelaku Jambret yang Resahkan Warga

TARAKAN – Geger aksi jambret di Tarakan, polisi langsung gerak cepat (gercep) buat tangkap pelakunya. Setelah bikin resah warga dan viral di media sosial, Polres Tarakan langsung bertindak tegas.

Dalam konferensi pers yang digelar, Wakapolres Tarakan Kompol Satya Chusnur Ramadhana didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pandu Abdilah mengungkapkan, pelaku jambret yang berinisial SR (40) berhasil diringkus kurang dari 24 jam.

“Tersangka SR ini udah beraksi sebanyak 4 kali di tiga lokasi berbeda. Tiga lokasi di wilayah Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, dan satu lokasi di Kelurahan Kampung 4, Tarakan Timur,” jelas Wakapolres, Senin (7/4/2025).

Aksi pertama pelaku terjadi pada 29 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Mulawarman. Kemudian, aksi kedua dilakukan pada 4 April 2025 sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Sei Sesayap, Kampung 4. Aksi ketiga terjadi pada 5 April 2025 pukul 18.30 WITA di Jalan Aki Balak, dan aksi terakhir dilakukan pada 6 April di Jalan Mulawarman sekitar pukul 19.00 WITA.

“Setelah 4 kali beraksi, tim Satreskrim kami berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu 1×24 jam. Sesuai dengan motto kami, ‘Kami hadir untuk masyarakat, Polri untuk masyarakat’, kami juga mendukung kebijakan Kapolda Kaltara untuk melaksanakan satu hari satu kebaikan,” terang Wakapolres.

Pelaku berhasil ditangkap oleh personel Resmob Satreskrim di Jalan Iskandar saat sedang menjual barang bukti di salah satu konter. Pemilik konter merasa curiga karena pelaku sudah beberapa kali menjual HP di tempatnya, dan akhirnya melaporkan kecurigaan tersebut ke Polres Tarakan.

“Barang bukti HP Samsung dijual seharga Rp 750 ribu, dan Xiomi Redmi Note 11 Pro dijual seharga Rp 700 ribu. Dari pengakuan tersangka, uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan main judi online,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor dan mengincar korban di jalanan sepi. Saat korban lengah, pelaku langsung merampas barang milik korban dengan paksa.

“Modusnya merampas secara paksa. Semua korban adalah perempuan. Pelaku menggunakan sepeda motor jenis NMAX milik saudaranya dan motor sewaan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Saat ini, selain mengamankan pelaku dan 2 unit kendaraan roda dua yang digunakan saat beraksi, Satreskrim juga mengamankan barang bukti hasil jambret berupa 3 buah handphone, tas, dan 1 gelang emas.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Polres Tarakan juga meminjamkan barang bukti kepada korban untuk kebutuhan sehari-hari, namun setelah berkas P21 selesai, barang bukti akan dikembalikan ke pihak Polres.

Salah satu korban mengaku trauma atas kejadian tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada Polres Tarakan atas penangkapan pelaku.

“Saya resah dan trauma. Setelah pelaku ditangkap, saya jadi tenang. Terima kasih banyak Polres Tarakan,” ucapnya.

Ia juga mengimbau kepada pengendara, khususnya ibu-ibu, untuk lebih berhati-hati di jalan, terutama di jalanan sepi. Ia mengaku sempat diikuti oleh pelaku dari lampu merah simpang keramat sampai Kampung Empat saat kejadian.

Shares:

Related Posts

Tinggalkan Balasan