JAKARTA – Rencana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) lagi jadi topik panas! Banyak yang ngerasa aturan baru ini bisa bikin prajurit TNI makin gampang dudukin jabatan sipil, yang harusnya diisi masyarakat umum. Kontroversi ini bikin rame di kalangan DPR, pengamat hukum, sampai warganet yang gak mau ada dwifungsi TNI balik lagi.
Mantan Jenderal Agum Gumelar kasih peringatan keras biar revisi ini gak asal ketok palu. Dia takut masyarakat makin curiga kalau militer mulai campur tangan di ranah sipil lagi.
“Kalo emang mau diperluas, pikirin matang-matang. Jangan sampai makin banyak yang curiga kalau dwifungsi TNI balik lagi,” ujar Agum, Senin (10/3/2025).
FYI, sesuai Pasal 47 ayat 2 UU Nomor 34 Tahun 2004, prajurit aktif TNI cuma boleh menduduki 10 posisi di institusi sipil, seperti:
- Kemenko Polhukam
- Kemenhan
- Sekretaris Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lemhanas
- Dewan Pertahanan Nasional
- SAR Nasional
- BNN
- Mahkamah Agung
Nah, yang bikin heboh, ada wacana buat nambah daftar instansi yang bisa diisi sama prajurit TNI. Koalisi Masyarakat Sipil curiga ada frasa baru di Pasal 47 ayat 2 yang bilang kalau prajurit bisa masuk ke “kementerian/lembaga lain yang butuh tenaga dan keahlian mereka sesuai kebijakan Presiden.”
Menurut mereka, ini bisa bahaya banget! Soalnya, kalo frasa ini masuk, jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI bakal makin luas, padahal sebelumnya cuma 10 instansi aja.
“Ini gak main-main, frasa ini bisa bikin aturan makin bias dan malah ngebuka celah buat prajurit TNI aktif dudukin jabatan sipil lebih banyak,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis (6/3/2025).
Di sisi lain, lembaga pengawas hak asasi manusia, Imparsial, juga angkat suara. Mereka khawatir kalau kebijakan ini bisa ngehambat karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang udah jalani jenjang panjang buat dapet jabatan tertentu.
“Penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil bisa berdampak negatif buat jenjang karier ASN,” kata Imparsial dalam dokumen catatan kritis yang mereka rilis Juni 2024.
DPR RI sendiri udah setuju buat masukin revisi UU TNI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Bahkan, Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 yang diteken 13 Februari 2025 juga udah kasih lampu hijau buat bahas revisi ini lebih lanjut.