JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI lagi rame jadi bahan perbincangan! Soalnya, draft yang udah diserahkan pemerintah ke DPR pada 11 Maret 2025 ini dinilai masih nyelipin pasal-pasal bermasalah yang bisa bikin dwi fungsi TNI balik lagi dan militerisme makin kenceng.
Koalisi Masyarakat Sipil ngegas banget soal ini! Menurut mereka, revisi UU TNI sebenernya nggak urgent. UU TNI No. 34 Tahun 2004 masih relevan buat ngebangun TNI yang profesional. Justru yang lebih penting adalah revisi UU Peradilan Militer supaya prajurit yang kena kasus pidana umum bisa diadili di peradilan umum, biar adil dan nggak ada perlakuan spesial.
Dwi Fungsi TNI Masih Ngumpet di RUU Ini?
Salah satu poin yang bikin kontroversi adalah perluasan jabatan sipil buat TNI aktif, termasuk di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurut Koalisi, ini nggak banget! Kejaksaan Agung itu lembaga penegak hukum, sedangkan TNI tugasnya di pertahanan negara. Harusnya sih nggak nyampur. Apalagi, ada posisi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang dianggap nggak perlu dan malah bisa jadi celah impunitas.
Bukan cuma itu, masuknya TNI aktif ke KKP juga dianggap nggak sesuai. KKP itu lembaga sipil, jadi harusnya diisi sama orang sipil juga. Kalau ada prajurit TNI aktif yang mau jabat di sana, ya harus mundur dulu dari militer!
Bukan Ditambah, Tapi Dikurangin!
Koalisi Masyarakat Sipil justru minta agar jumlah jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif dikurangi, bukan ditambah. Soalnya, makin banyak TNI di posisi sipil, makin kabur juga batasan antara militer dan sipil. Harusnya, yang diperkuat adalah profesionalisme TNI, bukan malah kasih mereka ruang lebih buat masuk ke ranah sipil.
TNI dan Perang Melawan Narkoba?
Nah, yang juga jadi sorotan adalah penambahan tugas operasi militer selain perang buat nangani narkoba. Menurut Koalisi, ini berlebihan banget! Masalah narkotika itu harusnya ditangani dengan pendekatan medis dan hukum, bukan malah pakai model perang yang bisa bikin abuse of power makin gede.
DPR Nggak Dilibatkan?
Yang lebih bahaya lagi, pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang di RUU ini nggak perlu persetujuan DPR. Jadi, kebijakan ini bisa langsung jalan lewat Peraturan Pemerintah (PP) tanpa kontrol dari parlemen. Wah, ini bisa bahaya sih, soalnya keputusan soal militer mestinya melibatkan wakil rakyat juga!
Masyarakat Sipil: Tolak RUU TNI!
Koalisi Masyarakat Sipil tegas nolak RUU ini karena dinilai masih nyimpen banyak pasal yang berpotensi menghidupkan lagi dwi fungsi TNI. Pernyataan dari Kepala Komunikasi Presiden yang bilang nggak ada dwi fungsi dalam RUU ini dianggap salah kaprah dan nggak memahami masalah sebenarnya.