JAKARTA – Drama korupsi di negeri ini kayak nggak ada habisnya! Kali ini, giliran Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, yang harus berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indra resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Nggak sendirian, ada enam orang lain yang juga kena getahnya.
“Total ada tujuh tersangka, termasuk Indra Iskandar selaku pengguna anggaran (PA),” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (7/3/2025).
Sayangnya, KPK masih main tebak-tebakan soal siapa aja enam tersangka lainnya. Identitas dan peran mereka masih dirahasiakan. Wah, makin bikin penasaran nih!
Dugaan Kerugian Negara Capai Miliaran!
Kasus ini udah mulai diendus KPK sejak 23 Februari 2024 lalu. Setelah penyelidikan mendalam, akhirnya kasusnya naik ke tahap penyidikan. KPK nggak main-main, mereka udah ngumpulin bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Indra sendiri.
Diduga, ada vendor yang kebagian cuan gede secara nggak wajar dari proyek ini. Tapi, jumlah vendor dan berapa duit yang udah mengalir ke mereka masih jadi misteri. Yang jelas, negara diduga rugi sampai miliaran rupiah! Duh, duit sebanyak itu bisa buat bangun sekolah atau bantu rakyat yang butuh.
KPK juga bakal ngumumin pasal apa aja yang dikenakan ke para tersangka ini. Biasanya sih, kalau udah menyangkut korupsi duit negara, hukumannya bakal berat. Tapi ya, kita lihat aja nanti gimana prosesnya.
Pegawai Setjen DPR Ikut Diperiksa
Nggak cuma Indra, dua pegawai di Sekretariat Jenderal DPR RI juga sempat dipanggil KPK buat dimintai keterangan. Mereka adalah Sri Wahyu Budhi Lestari (Kabag Pengadaan Barang dan Jasa) serta Ahmat Sapiulloh (Kasubbag RJA Kalibata 2019-2021).
“Keduanya hadir dan diklarifikasi terkait proses pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pelaporannya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.